Bitung – Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado Wilayah Kerja Pelabuhan Bitung tak menindak pelaku penyeludupan puluhan ekor ayam taji Filipina yang berhasil digagalkan, Rabu (7/12/2016).
Padahal menurut Paramedic Veteriner Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado di Pelabuhan Bitung, Sugiman, rencana pengiriman 15 ekor ayam taji ke Ambon itu tak dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Pemilik ayam sudah dipanggil untuk dimintai keterangan namun karena keterbatasan, maka kami hanya bisa memberikan teguran dan pembinaan,” kata Sugiman.
Selain itu kata dia, pemilik ayam juga telah menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tindakan kami hanya sampai disitu saja, namun ayamnya disita, jika kedapatan lagi, maka akan kami proses,” katanya.
Sementara itu, sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 31 menyatakan;
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), adalah pelanggaran.(abinenobm)