Kapolres Sangihe AKBP Sudung F Napitu SIK
Sangihe, BeritaManado.com-Menjaga ketertiban menjadi keharusan bagi anggota Kepolisian. Pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April, setiap anggota Polri Polres Sangihe yang bertugas untuk mengamankan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pencoblosan tidak boleh membawa senjata api.
Hal ini dikatakan Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu SIK.
Kapolres mengatakan, pada saat pelaksanaan Pemilu nanti, bagi para petugas yang mengamankan ditiap TPS tidak ada yang membawa senjata api, karena ini adalah perintah atasan.
“Karena ini merupakan perintah saya harapkan untuk tidak membawah senjata api, dikarenakan yang memilih adalah warga negara indonesia, artinya masyarakat yang kita ayomi bukan musuh ataupun lawan. Jadi tidak ada yang menggunakan tindakan kekerasan,” tegas Napitu.
Bila mendapatkan kejanggalan ungkap Kapolres, diharapkan dapat berkoorsinasi dengan pihak terkiat.
“Dan apabila menemukan sesuatu dilapangan kukusnya PAM TPS agar segera berkoordinasi dengan KPPS serta Linmas, dan ada pengawasan dari Panwas Kecamatan. Tidak ada yang membuat permasalah baru di lapangan,” terang Kapolres.
Dia menambahkan, serta pada pelaksanaan pengamana di TPS, setiap personil diberikan blanko pendataan jumlah logistik sesuai fungsi pengamanan, guna memastikan logistik aman sampai ke TPS hingga kembali ke KPU.
“Namum ini perlu ditegaskan bukan untuk mendata perolehan suara, apalagi ikut menyebarkan informasi hasil perhitungan suara,” ungkapnya.
(Christian Abdul)