Langowan, BeritaManado.com — Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung SIK, Kamis (20/9/2018) menghadiri acara Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Langowan Barat, dimana kegiatan itu terkait dengan APBDes Tahun Anggaran 2018 tentang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,pembinaan,kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pada kesempatan tersebut, Pusung membawakan materi, dimana yang jadi penekanan adalah bahwa tujuan dari kedtangan pihak kepolisian untuk mendampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMS) untuk memberikan pemahaman hukum terkait dengan tindak pidana koruopsi yang bisa terjadi akibat dari penggunaan Dana Desa.
“Ada kemungkinan masalah hukum terjadi akibat dari pembangunan infrastruktur di desa, dimana tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Demikian juga dengan laporan pertanggung jawaban yang disalah gunakan sehingga memberi dampak tidak baik terhadap jalannya pembangunan di desa,” ujarnya.
Ditambahkannya, kepada masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan untuk menggunakan media sosialkarena sudah ada Undang-Undang ITE memuat perangkat hukum yang siap menindak pihak-pihak yang menggunakan media sosial untuk maksud-maksud yang bersentuhan langsung dengan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Langowan Barat Ir Lendy Aruperes, Hukum tua Noongan Induk dan Noongan Dua serta pemerintah desa dan tamu undangan laiinya.
(***/Frangki Wullur)