Airmadidi – Tidak ada aturan yang memperbolehkan hutan mangrove dirusak demi kepentingan pribadi. Sayangnya hal itu terjadi di wilayah Kema Kecamatan Kema, Minahasa Utara.
Lokasi pengrusakan mangrove itu pun beberapa pekan lalu sempat di datangi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferry Manoppo.
Kapolres Minut, AKBP Djoko Wienartono SIk mengatakan sedang mengusut kasus pengrusakan hutan mangrove. “Tahap pemanggilan sudah. Kami lakukan interogasi. Itu pengrusakan, nggak ada ijin kok,” kata Kapolres Djoko. (robintanauma)