Amurang, BeritaManado – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Arya Perdana SH, SIK, MSi, memerintahkan seluruh Kapolsek dan personil jajaran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk wajib mengetahui, mengawal serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres di depan ratusan nggota Bhabinkamtibmas dan Kapolsek jajaran pada kesempatan Commander Wish pagi tadi, Sabtu (21/10/2017), di gedung Aula Polres Minsel.
“Sudah ada MoU antara Polri, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pengawasan penggunaan dana desa. Regulasinya sudah jelas dan harus sesegera mungkin menindaklanjuti perintah ini,” ungkap Kapolres Arya Perdana.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
“Untuk itu, diperintahkan kepada seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada para hukum tua terkait dengan pengelolaan dana desa yang bersih dan transparan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat,” tegas Kapolres Arya Perdana.(***/TamuraWatung)