MANADO – Kekhawatiran kalangan masyarakat kota Manado mengenai pengurusan surat ijin mengemudi (SIM) yang memakan biaya besar, pupus lewat kehadiran SIM Corner di Manado Town Square (Mantos).
Kapolda Sulut, Brigjen Pol Bekto Suprapto, yang juga inisiator pengadaan ruang khusus pelayanan SIM di pusat keramaian, memastikan untuk pengurusan atau perpanjangan SIM di SIM Corner Mantos, masyarakat cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp 60 ribu, tidak lebih. “dan langsung disetor ke rekening BRI,” tandas Bekto, saat memberikan sambutan di peresmian SIM Corner, Rabu (15/7) lalu.
Dia juga mengingatkan, warga luar daerah yang berdomisili di Manado yang ingin memperpanjang SIM-nya, tak perlu kembali ke daerahnya untuk melakukan pengurusan. “Cukup datang saja ke SIM Corner Mantos,” tandas Bekto. (dinand)
Berita Terbaru
- Komisi IV Bahas Ranperda Sampah Regional, 5 Daerah di Sulut Diharapkan Kompak
Kamis, 18 Agustus 2022
- Kontingen Barisan Banteng Gaul Fraksi PDIP Ramaikan Pawai Pembangunan di Mitra
Kamis, 18 Agustus 2022
- Catat 529 Juta Transaksi, Agen BRILink Beri Kontribusi Fee Based Income Lebih dari Rp700 Miliar
Kamis, 18 Agustus 2022
- Sering Terjadi Bencana, Cindy Wurangian Cek Kesigapan Dinas DLH Sulut
Kamis, 18 Agustus 2022
- HUT Kemerdekaan RI ke-77, 796 Polisi Berpartisipasi di Anugerah MTQ Polri
Kamis, 18 Agustus 2022
- Saksikan Karnaval Kerukunan FKUB Sulut, Andrei Angouw: Jaga Terus Toleransi di Manado
Kamis, 18 Agustus 2022
- Wisudawan Unsrat Diharap Berdaya Saing, Responsif Akan Tantangan, dan Adaptif Terhadap Peluang
Kamis, 18 Agustus 2022
- Polda Sulut Beberkan Alasan Polisi Tembak Mati Warga Yang Buat Onar di Manado
Kamis, 18 Agustus 2022
- Kenakan Baju Dayak, Kalaks BPBD Bitung Serahkan Bantuan Penyintas Kebakaran di Pateten
Kamis, 18 Agustus 2022