AKBP Wilson Damanik
Manado – Adanya dugaan Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung melindungi aktifitas PT Rihendy Tri Jaya melakukan pertambangan yang terindikasi tak berijin alias Illegal di Buyat Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mencuat.
Koordinator Forum Masyarakat Buyat Bersatu, Mujianto Potabuga mengatakan dugaan tersebut muncul dari keluarnya Surat Perintah bernomor sprin/534/v/2015 tentang pengamanan oleh anggota Polda Sulut untuk menjaga aktifitas perusahaan tersebut.
“Ada dua anggota Polisi dari sprin tersebut, yakni AIPTU Adrian Tatontos dan BRIPKA Adriano M Watung, dari laporan masyarakat ke kami, terindikasi kuat kedua petugas tersebut mengintimidasi para warga yang meolak adanya aktifitas pertambangan dari PT Sanmas Mitra Abadi selaku pemegang saham dari PT Rihendy Tri Jaya,” ujar Potabuga saat menghubungi BeritaManado.com.
saat dikonfirmasi Kapolda Sulut melalui Kabid Humas AKBP Wilson Damanik membenarkan keaslian dari Sprin tersebut. “Untuk sementara benar keaslian dari Sprin tersebut, karena setiap warga negara yang memerlukan perlindungan pihak kepolisian perlu memberikan perlindungan, namun bila ada aktifitas Illegal sebaliknya akan kami tindaki, tapi kami perlu lakukan investigasi terlebih dahulu,” Tegas Damanik kepada sejumlah wartawan siang tadi di ruang kerjanya. (tim)