Bitung – Setiap kapal ikan diwajibkan melakukan aktivitas bongkat muatan di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kota Bitung. Mengingat selama ini banyak aktivitas bongkar muat hasil tangkapan dilakukan langsung di sejumlah dermaga milik pribadi atau perusahaan.
“Akibatnya, kita tidak dapat mengontrol aktivitas produksi perikanan di Kota Bitung karena rata-rata aktivitas bongkar muatan dilakukan di dermaga tiap perusahaan,” kata Kepala PPS Kota Bitung, Frits Penehas Leswussa beberapa waktu lalu.
Menurut Leswussa, semua kapal perikanan harus membongkar muatan di pelabuhan perikanan sesuai undang-undang. Dan aturan tersebut juga telah dicantumkan didalam CV tiap perusahaan.
“Saya perhatikan hanya beberapa kapal ikan yang melakukan bongkar muatan di dermaga PPS dan itu yang menyulitkan kita mengontrol jumlah produksi ikan setiap bulannya,” katanya.
Ia sendiri mengaku akan mensosialisasikan ke tiap perusahaan agar melakukan bongkar muatan di pelabuhan perikanan. “Kami juga sementara menyiapkan dermaga T untuk menampung aktivitas bongkar muat kapal-kapak ikan,” katanya.
Dermaga T tersebut dipastikan akan mulai dioperasikan tahun 2014 nanti. Dimana proses pembangunannya saat ini sementara dilaksanakan.(enk)