AMURANG – Belum habis niat kapal pembawa aspal curah kembali menyalurkan muatan mereka ke PT Maesa Nugraha via pelabuhan pangkalan pendaratan ikan (PPI) kawasan Mobongo kelurahan Kawangkoan Bawah, kecamatan Amurang. Bahkan, kapal tersebut mendapat penolakan sesuai UU Perikanan.
Demikian disampaikan Kepala Dermaga Pelabuhan Perikanan Ikan (PPI) Amurang Vecky Mewengkang dan Kabag Hukum Setdakab Minsel Brando Tampemawa saat dimintai keterangannya, Jumat (2/9) tadi siang.
Diketahui, Selasa lalu sempat terjadi ketegangan antara warga pro kapal aspal curah dengan nelayan serta pol PP yang hendak menertibkan aturan. “Undang-Undang (UU) Perikanan sudah jelas, jika dermaga PPI khusus untuk aktivitas bongkar muat ikan,” ujar Tampemawa yang turut diaminkan Mewengkang.
Lanjut dia, undang-undang itu adalah tertinggi, dan tidak boleh dilanggar. “Meski ada perbub untuk lebih menjabarkan, tetapi undang-undang yang diatas saja sudah mengatakan bahwa dermaga ini hanya untuk aktivitas perikanan,” ujarnya.
Vecky Mewengkang, kepala dermaga PPI Amurang mengatakan, undang-undang perikanan yang mengatur aktivitas dermaga amurang, di Minsel kembali dijabarkan melalui Perbub Nomor 4 Tahun 2011. “Perbub Nomor 4 Tahun 2011, dermaga PPI Amurang khusus hanya aktivitas terkait bidang perikanan, sehingga kapal aspal curah yang bersandar tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Apalagi kata dia, kapal tersebut berbobot mati puluhan ton, sehingga dermaga PPI yang diperuntukkan untuk kapal pajeko bisa rusak. “No kalu rusak dorang mo ganti?,” kunci Mewengkang. (ape)