
Minsel, BeritaManado.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengawasan pelaksanaan Bantuan Hukum ke tiga Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis (02/03/2023).
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan usai sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut di aula Lapas Amurang.
Sosialisasi bertajuk si Hebat Belajar dan pengawasan pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut dilakukan oleh Muhammad Syachrul dan Rosdiana Felty Siregar selaku Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang, Fentje Mamirahi yang didampingi pejabat struktural bersama jajaran mengikuti kegiatan ini.
“Kegiatan dilakukan dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi di Provinsi Sulawesi Utara ke Narapidana,” kata Fentje.
Selain itu, Kalapas Amurang juga berharap materi sosialisasi dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh pegawai Lapas Amurang
“Saya harap mereka q akan mampu menjadi sumber informasi yang tepat bagi masyarakat terlebih khusus warga binaan yang ada di Lapas Amurang,” katanya.
Tak lupa, Fentje Mamirahi mengucapkan terima kasih kepada tim Kanwil Kemenkumham Sulut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Kanwil Kemenkumham Sulut yang berkenan hadir di Lapas Amurang ini, dalam melaksanakan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan Bantuan Hukum di Lapas Amurang,” pungkas Fentje.
TamuraWatung