Manado, BeritaManado.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyelenggarakan Media Gathering bersama media di wilayah Sulawesi Utara di Aula Kanwil DJP Sulutenggomalut, Senin (8/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut Kanwil DJP Suluttenggomalut menyampaikan capaian kinerja untuk periode sampai dengan 30 April 2023.
Penerimaan pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut sampai dengan 30 April 2023 mencapai 34,48 persen atau sebesar Rp4,86 triliun dari target sebesar Rp14,11 triliun dengan catatan pertumbuhan sebesar 34,25 persen.
Rincian penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengatakan, kinerja positif penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut sampai dengan 30 April ini tidak terlepas dari peran aktif para wajib pajak.
“Untuk itu diucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” ucap Arif Mahmudin Zuhri.
Untuk capaian tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sampai dengan 30 April Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil mencapai 85,08 persen atau sebanyak 429.424 SPT dari target sebesar 504.733 SPT.
Sedangkan untuk wajib pajak yang telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebanyak 1.676.491 wajib pajak atau sebesar 82,62 persen dari 2.029.088 wajib pajak yang harus melakukan pemadanan.
“Kami mengimbau untuk para wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam hal ini agar melaporkan SPT Tahunannya, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Selain itu, kami juga mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena per tanggal 1 Januari 2024, NPWP 15 digit sudah digantikan dengan NIK,” tambah Arif Zuhri.
Selain itu, di tahun 2023 Kanwil DJP Sulluttenggomalut berkomitmen untuk menjadi kantor berzona integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.
Seluruh pimpinan dan jajaran berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seluruh masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan memberikan masukan untuk perbaikan pelayanan dan pencegahan korupsi di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
(***/srisurya)