Manado, BeritaManado.com — Sebagai institusi yang bertugas mengawasi lalu lintas barang di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berperan sebagai trade facilitator, yakni memfasilitasi alur perdagangan ekspor dan impor di Indonesia.
Eksportasi tentu saja memiliki pengaruh besar pada cadangan devisa dan kekuatan nilai rupiah di pasar internasional.
Pembahasan ini diangkat dalam Acara Gathering dan Sosialisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) Area Sulawesi Utara pada hari Jumat (18/8/2023) lalu di Lantai 6 Gedung Keuangan Negara Manado.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bank Mandiri Regional Sulawesi dan Maluku menghadirkan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara untuk menjadi salah satu narasumber.
Di mana BI selaku pihak yang bertugas menjaga kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang terkait Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA, ketentuan Devisa Hasil Ekspor SDA, dan Pembetulan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan terkait PP 36 Tahun 2023 dari Andry Prasmuko selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, dan pemaparan Solusi Perbankan dari Regional Head PT Bank Mandiri Regional X/Sulawesi Maluku, Robby Martha Legawa.
Dengan menghadirkan para pelaku usaha tujuan ekspor, Bea Cukai dan Bank Indonesia sangat mengharapkan kerja sama dari para eksportir yang nilai ekspornya paling sedikit USD250,000.00 untuk melaksanakan kewajibannya yaitu memasukkan DHE tersebut paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam bentuk Rekening Khusus DHE SDA yang diterbitkan oleh instrumen perbankan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank Indonesia selama jangka waktu minimal 3 (tiga) bulan sejak pemasukan Rekening Khusus DHE SDA.
Kebijakan ini tertuang dalam Kewajiban Eksportir pada PP 36 Tahun 2023, selain itu diatur juga terkait Kewajiban Importir, Kewajiban Bank, dan Kewajiban LPEI.
PP terbaru ini mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2023.
Di dalamnya diatur juga terkait insentif yang diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri tergantung tenor yang dipilih, fasilitas tambahan lainnya yaitu pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik, dan insentif lain yang dapat dikeluarkan K/L lain.
Pemerintah menerbitkan kebijakan ini untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional, mendukung peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta optimalisasi pemanfaatan SDA yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Adapun pemaparan selanjutnya dari Bank Mandiri adalah terkait kondisi ekonomi Indonesia tahun 2024, Implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 dari perbankan, serta solusi perbankan atas kebijakan tersebut.
Pasca pandemi, recovery pulau-pulau penghasil komoditas masih tergolong cukup tinggi walaupun volume permintaan komoditas dari luar negeri menurun.
Sedangkan untuk Sulawesi Utara, pertumbuhan ekonominya mencapai 6,3 persen sampai dengan kuartal II.
Bersama para pelaku usaha di Sulawesi Utara, pemerintah optimis dapat mendongkrak pertumbuhan hingga menjadi lebih baik dari kondisi ekonomi pra pandemi.
(***/srisurya)