BITUNG—Kantor pajak Pratama Kota Bitung diduga sengaja menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di sejumlah kelurahan yang ada di Kota Bitung. Pasalnya, setiap bulan pasti ada saja SPPT yang diterbitkan ganda atau double, kendati telah dilaporkan pihak kelurahan soal kekeliruan tersebut.
“Kami sudah berulang-ulang melaporkan ke kantor pajak Pratama Kota Bitung soal SPPT yang ganda, namun tetap saja setiap bulan SPPT tersebut muncul dan ini jelas menjadi beban kami,” kata Lurah Kakenturan II Kecamatan Maesa, Ridwan Sambayang, Senin (28/11).
Sambayang sendiri mencontohkan, diwilayahnya ada SPPT yang diterbitkan Kantor Pajak Pratama Kota Bitung namun objek pajaknya ada di wilayah lain. Ketika di cek lokasi objek pajak, lurah setempat menunjukkan SPPT yang sama, dengan nama dan lokasi yang sama.
“Ini tidak hanya terjadi di Kakenturan Dua tapi sejumlah wilayah di Kota Bitung juga mengalami hal yang sama. Padahal kami sudah melaporkan hal tersebut ke kantor pajak tapi belum juga ada pembenahan dan setiap bulannya tetap diterbitkan,” katanya.
Tak hanya itu, malah menurut Sambayang, ada tiga permasalahan yang rutin muncul setiap tahunnya disejumlah wilayah kelurahan Kota Bitung. Selain SPPT ganda juga ada objeknya tidak ada sedangkan SPPT terbit dan SPPT tidak sesuai dengan objek.
“Itu semua kami sudah laporkan tapi pihak kantor pajak seakan tidak peduli dan tidak mau melakukan penbgecekan dilapangan, akibatnya setiap bulan kami yang harus memanggung biaya SPPT tersebut,” ujar Sambayang dengan nada kesal.
Lebih parahnya lagi menurutnya, Dinspenda tidak mau tahu soal SPPT ganda tersebut. Dan tetap meminta jumlah pembayaran SPPT sesuai dengan SPPT yang dikeluarkan kantor pajak Pratama Kota Bitung yang jelas-jelas tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
“Kami berharap pihak kantor pajak Pratama Kota Bitung bisa melakukan pengecekan dilapangan dan memperbaharui data, jangan hanya mengacu pada SPPT yang sudah lama yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dilapangan,” tegasnya.(en)