
Manado, BeritaManado.com — Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 53 tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos menyebutkan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) dan Perusahaan Angkutan Udara Asing (PAUA) bertanggung jawab terhadap Keamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara.
BUAU dan PAUA dapat mendelegasikan permeriksaan keamanan kargo dan pos kepada Regulated Agent atau Bandar Udara.
Sehubungan dengan hal itu, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado mengundang seluruh stakeholder untuk menyamakan persepsi terkait harmonisasi pendelegasian pemeriksaan keamanan kargo dan pos di Bandara Sam Ratulangi.
Rapat ini dihadiri oleh General Manager PT Angkasa Pura l (Persero) Cabang Sam Ratulangi, para station manager airlines, pimpinan perusahaan jasa angkut barang, serta para lnspektur Keamanan dan lnspektur Dangerous Good pada Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII yang diwakili oleh Kepala Seksi Keamanan Angkutan Udara dan Kelaikudaraan Joni Andri, dalam sambutannya mengatakan, semua BUAU dan PAUA (airlines) diharapkan dapat segera membuat dokumen pendelegasian pemeriksaan keamanan kargo dan pos.
“Dan semua diharapkan segera melaporkan perkembangannya kepada Kantor OBU Wilayah V111,” kata Joni Andri.
Rapat yang diselenggarakan di Aula Serbaguna Kantor Otban VIII ini juga membahas hal hal terkait kendala yang dihadapi Airlines, Ground Handling, jasa dalam pelaksanaan operasional terminal kargo khususnya penerapan regulasi penerbangan.
(***/srisurya)