
SANGIHE, BeritaManado.com – Dalam rangka melaksanakan penindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna melakukan deportasi dan penangkalan terhadap dua orang warga negara Filipina, Ibu dan Anak yang bernama Wena Mata Macpal, dan Meshach Gratio Mata Macpal, pada Senin, (2/3/2020).
Menurut keterangan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Infokim) Kanim Kelas II TPI Tahuna, Boyke Panggabean SH kepada awak media, keduanya datang ke Indonesia pada tanggal 16 Desember 2019 melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, menggunakan Visa Kunjungan (B211), berlaku 60 (enam puluh) hari dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2020.
“Pada saat Yang bersangkutan memperpanjang Izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna tanggal 19 Februari 2020, ternyata Izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlaku (overstay),” ujar Panggabean
Lanjut Panggabean, karena yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya Overstay, maka dikenakan pasal 78 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dilakukan Tindakan Admisitratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Proses pendeportasian dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wawan A. Mido, bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Johny Audie Kowal, melalui bandara Internasional Sam Ratulangi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-7401 menuju Davao, Filipina pukul 10.30 Wita,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wawan A. Mido mengatakan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna terkait Tindakan Admisitratif Keimigrasian terhadap 2 (dua) warga negara Filipina tersebut.
“Tindakan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum terkait pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,” tegas Mido.
(Erick Sahabat)