Minut, BeritaManado.com – Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Damkar dan SatPol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dirusak orang tak dikenal, Sabtu (13/10/2018).
Tidak hanya merusak sejumlah kaca pintu dan jendela kantor serta perabotan kerja, pelaku juga menyasar mobil damkar.
Terbukti, ban dari empat unit mobil pemadam kebakaran dirusak sehingga kempes.
Atas kondisi ini, Kasat Pol PP Theodorus Lumingkewas langsung melapor pada pihak kepolisian agar pelaku dapat ditangkap.
“Saya dapat info sekitar jam 07.42 bahwa katanya kantor dirusak orang. Saya tidak tau siapa pelaku dan motifnya. Kasus ini sudah ditangani Polres,” kata Lumingkewas.
Belum diketahui berapa total kerugian akibat pengerusakan ini.
Yang pasti sangat disesalkan terjadi pengerusakan pada fasilitas pemadam kebakaran yang sewaktu-waktu penting untuk digunakan.
Aktifis Minut William Luntungan mendesak aparat kepolisian agar secepatnya mengungkap kasus ini.
“Mungkin satu-satunya di dunia, 4 unit mobil Damkar Minut serta kantornya dirusak. Aparat kepolisian harus secepatnya mengungkap kasus ini. Kalau ada kebakaran (api) mau disiram pakai apa?” ujar Luntungan.
Ia menambahkan, khusus untuk pengerusakan alat pemadam api bisa dikenai pasal 189 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“Kalau ada masalah internal jangan rusak mobil damkar, karena resiko hukuman berat kawan,” ujar Luntungan.
Humas Polres Minut AKP Hilman Muthalib membenarkan adanya laporan pengerusakan kantor Dinas Damkar.
“Petugas sedang mengusut kasus ini dan mencari para pelaku,” ujar Muthalib.
(FindaMuhtar)