Jimmy Feidie Eman (JFE) – Syerly Adelyn Sompotan (SAS).
TOMOHON, beritamanado.com – Setelah hampir lima jam melakukan verifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akhirnya menyatakan Jimmy Feidie Eman dan Syerly Adelyn Sompotan yang maju sebagai pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pilkada Tomohon 9 Desember 2015 mendatang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Pasangan yang juga didukung oleh Partai Golkar ini secara resmi mengantongi 11.742 dukungan KTP yang artinya telah memenuhi persayaratan minimal 10 persen dari jumlah penduduk Kota Tomohon.
“Jumlah dukungan KTP yang dimasukkan pasangan Jimmy Eman dan Syerly Sompotan berjumlah 12.117. Namun setelah dilakukan verifikasi berkurang sehingga berjumlah 11.742. Artinya pasangan ini telah memenuhi persyaratan awal dari yang diwajibkan minimal 9.648 KTP,” terang Ferlansius Pangalila SH MH, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon kepada Beritamanado.com, Senin (15/06/2015).
Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi setiap balon seperti model B KWK tentang surat pencalonan dan model B2 KWK rekapitulasi dukungan.
“Ada beberapa syarat yang kita periksa semalam dan semua lengkap sehingga kita keluarkan berita acara dan sudah memenuhi akan syarat dukungan minimal kecamatan. Tahapan selanjutnya melakukan analisis ganda, kemudian kita serahkan ke PPS untuk verifikasi faktual, rekapitulasi di kecamatan dan sejumlah tahapan lain,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jimmy Feidie Eman SE Ak dan Syerly Adelyn Sompotan memutuskan untuk maju bertarung di Pilkada Tomohon melalui jalur perseorangan. Keduanya telah mendaftar secara resmi di KPU Tomohon pada Senin (15/06/2015) kemarin. Pasangan tersebut merupakan satu-satunya dari jalur perseorangan. (ray)