Manado – Wakil Gubernur Dr Djouhari Kansil, menegaskan para para Pejabat dilingkup pemerintah Provinsi untuk menandatangani surat pernyataan Pakta Integritas Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Semua pejabat pada bulan ini harus menandatangani Pakta Integritas. Semua pejabat sampai pada pejabat fungsional atau pelaksana pembangunan,” ujar Kansil.
Kansil menjelaskan, penandatanganan Pakta Integritas wajib ditandatangani oleh seluruh Pejabat PNS, CPNS dan pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan pemerintahan dari tingkat pusat hingga di pelosok pedesaan. Hal ini didasari Inpres Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 49 Tahun 2011, Surat Menteri PAN dan RB No B/396/D.V/PAN-RB/02/2012.
”Semua PNS dan seluruh pejabat, wajib menandatangani pakta integritas, tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulut ini.
Pernyataan Pakta Integritas tersebut, berupa dokumen berisi 7 poin pernyataan atau janji kepada diri sendiri tantang komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN, serta komitmen menjaga integritas moral sebagai penyelenggara pemerintahan.
Beberapa poin penting diantaranya pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Selain itu, juga tidak meminta atau menerima pemberian langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pakta Integritas ini, juga mempunyai efek kepada yang bersangkutan untuk bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabilah yang bersangkutan melanggar. (Jrp)