Manado – Pemerintah Provinsi Sulut melalui Surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil telah mengirimkan surat yang berisi Pagu Raskin ke-13 untuk 15 Kabupaten/Kota se Sulut sesuai dengan data yang disampaikan oleh Pemkab/Pemkot, kepada Bupati/Walikota se Provinsi Sulut. Bupati dan walikota se Sulut dimintakan untuk mengajukan permintaan alokasi raskin tersebut kepada Perum Bulog Divre Sulut atau Sub Divre yang ada di Kabupaten/Kota.
Pagu Raskin ke-13 untuk Provinsi Sulut ditetapkan sebesar 2.439.180 kg yang akan disalurkan untuk 162.612 rakyat miskin penerima sesuai dengan jumlah penerima yang telah ditetapkan di Kabupaten/Kota masing-masing. Untuk masing-masing Rumah Tangga Sasaran (RTS) akan menerima 15 kg.
“Jadi beras miskin segerah dilaksanakan (penyalurannya) bagi yang betul-betul penerima, jangan nanti ada uang baru disalurkan,” ujar Kansil
Ia juga menegaskan agar Raskin ini tidak disalah gunakan oleh petugas di Desa maupun Kelurahan, seperti menjual belikan Raskin.
“Jangan diperjual belikan, mumpung ada beras ambe jo dulu bawa di warung itu tidak boleh dapa sanksi itu. Jadi disalurkan kepada yang berhak menerimanya itu, kalau dia salah maka ada sanksi bagi Kepala Desa atau Kelurahan itu, jadi jangan mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain.” tegas mantan Kadis Diknas ini. (jrp)