BITUNG—Kendati salah satu pangkalan di Girian Weru I Kecamatan Girian terbukti menjual minyak tanah tidak sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) namun tidak mendapat tindakan. Buktinya menurut pengakuan Kabag Perekonomian Pemkot Bitung, Oktaf Kandoli pihaknya hanya memberikan peringatan kepada pemilik pangkalan kerena telah menjual harga minyak tanah diluar ketentuan HET.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik pangkalan agar jangan menjual harga melebihi HET, serta meminta agar jangan mengulang tindakan tersebut,” kata Kandoli, Rabu (16/11).
Menurut Kandoli, jika nantinya peringatan tersebut tidak diindahkan maka pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Tindakan tersebut menurutnya adalah penarikan ijin pangkalan jika dikemudian hari kembali kedapatan menjual harga diatas HET.
“Kami harap ini tidak terulang kembali karena jika peringatan tidak diindahkan maka kami tidak akan ragu mencabut ijin pangkalan,” katanya.(en)