Bitung – Pemangku Adat Negeri Danowodu menyatakan memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penjagaan Hutan Adat Air Ujang. Dasar hukum yang dipegang Pemangku Adat Negeri Danowudu berawal dari tahun 1993 ketika Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang masih menjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bitung.
“Sarundajang menerbitkan surat nomor 616/PDAM/1997/93 yang memberikan hak pengelolaan dan penjagaan areal hutan adat Air Ujang karena mata air ujang akan digunakan untuk menyuplai air bersih untuk warga Kota Bitung waktu itu,” kata Ketua Pemangku Adat Negeri Danowudu, Adolf Rumajar, Selasa (4/2/2014).
Surat kedua kata Rumajar adalah surat Walikota Bitung, Hanny Sondakh Nomor 170 tahun 2006 tentang pemberian dana konpensasi pemeliharaan kawasan hutan di lokasi mata air Danowudu kepada masyarakat Pemangku Adat. “Surat itu dikeluarkan tanggal 4 Desember 2006,” katanya.
Selain kedua surat itu, PDAM Duasudara Kota Bitung juga mengeluarkan surat Nomor 17 UM 01 01 tentang permohonan pengamanan dan pelestarian air ujang kepada Pemangku Adat Negeri Danowudu tanggal 22 Januari 2014. “Jadi selain hutan air ujang adalah hutan adat yang telah kami jaga secara turun-temurun, kami juga diberi wewenang dari pemerintah daerah untuk melakukan penjagaan dari segala aktifitas manusia yang dianggap mengancam kelestarian hutan,” katanya.(abinenobm)