Manado, BeritaManado.Com – Masalah tanah terangkat pada rapat pembahasan Ranperda APBD tahun 2018 antara Komisi 1 bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, Rabu (8/11/2017) sore.
Di hadapan Komisi 1 DPRD Sulut yang dipimpin ketua komisi Ferdinand Mewengkang, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Glady Kawatu, mengaku menghadapi beberapa permasalahan aset milik pemerintah yang di-klaim masyarakat.
“Ada indikasi aktor intelektual bermain di masalah tanah memanfaatkan kondisi tanah yang belum bersertifikat. Kami mohon kepada DPRD terutama Komisi 1 bersama kami memerangi para mafia tanah,” jelas Glady Kawatu.
Glady Kawatu mencontohkan tanah seluas 225 ha di Kalasey sertifikat atas nama pemerintah provinsi Sulawesi Utara diduduki masyarakat. Masyarakat meminta ganti rugi relokasi berdasarkan hasil hearing DPRD waktu lalu yang risalah sidang dijadikan acuan keputusan pengadilan.
“Karena pemerintah provinsi belum mengalokasikan membayar maka pengadilan menilai kita unprestasi dan harus mengganti rugi sebesar 50 miliar, padahal keputusan DPRD ketika itu tidak ada dokumen resmi kepada pemprov,” terang Glady Kawatu.
Meski demikian Pemprov Sulut menurut Glady Kawatu menghormati keputusan pengadilan namun Pemprov Sulut tetap menempuh jalur hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Kami optimis bisa menang PK yang sudah kami ajukan Juli 2017 lalu. Kalaupun diperintahkan pengadilan membayar, itu kan lucu, tanah kita sudah diduduki begitu lama kemudian kita membayar lagi. Kemudian kalau membayar kepada siapa? Semua harus mengikuti mekanisme tidak sembarangan. Ketua Pengadilan mengizinkan menunggu PK baru membayar seandainya kita kalah,” tukas Glady Kawatu. (JerryPalohoon)