Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Soal Tanah Kalasey Seluas 225 Ha, GLADY KAWATU Optimis Pemprov Sulut Menang

by Jerry
Rabu, 8 November 2017, 22:46 pm - Updated on Kamis, 9 November 2017, 09:07 am
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 176shares
GLADY KAWATU
GLADY KAWATU

 

Manado, BeritaManado.Com – Masalah tanah terangkat pada rapat pembahasan Ranperda APBD tahun 2018 antara Komisi 1 bersama Biro Hukum Pemprov Sulut, Rabu (8/11/2017) sore.

Di hadapan Komisi 1 DPRD Sulut yang dipimpin ketua komisi Ferdinand Mewengkang, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Glady Kawatu, mengaku menghadapi beberapa permasalahan aset milik pemerintah yang di-klaim masyarakat.

“Ada indikasi aktor intelektual bermain di masalah tanah memanfaatkan kondisi tanah yang belum bersertifikat. Kami mohon kepada DPRD terutama Komisi 1 bersama kami memerangi para mafia tanah,” jelas Glady Kawatu.

Glady Kawatu mencontohkan tanah seluas 225 ha di Kalasey sertifikat atas nama pemerintah provinsi Sulawesi Utara diduduki masyarakat. Masyarakat meminta ganti rugi relokasi berdasarkan hasil hearing DPRD waktu lalu yang risalah sidang dijadikan acuan keputusan pengadilan.

“Karena pemerintah provinsi belum mengalokasikan membayar maka pengadilan menilai kita unprestasi dan harus mengganti rugi sebesar 50 miliar, padahal keputusan DPRD ketika itu tidak ada dokumen resmi kepada pemprov,” terang Glady Kawatu.

Meski demikian Pemprov Sulut menurut Glady Kawatu menghormati keputusan pengadilan namun Pemprov Sulut tetap menempuh jalur hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Kami optimis bisa menang PK yang sudah kami ajukan Juli 2017 lalu. Kalaupun diperintahkan pengadilan membayar, itu kan lucu, tanah kita sudah diduduki begitu lama kemudian kita membayar lagi. Kemudian kalau membayar kepada siapa? Semua harus mengikuti mekanisme tidak sembarangan. Ketua Pengadilan mengizinkan menunggu PK baru membayar seandainya kita kalah,” tukas Glady Kawatu. (JerryPalohoon)

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 176shares
Tags: deprov sulutdprd sulutFerdinand Mewengkanggladdy kawatuGlady KawatuKepala Biro Hukum Pemprov Sulut

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.