Airmadidi-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi Minahasa Utara (Minut) Agus Sirait SH MH secara tegas menolak memproses laporan Pemkab Minut terkait 60 penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rupanya alasan Kajari karena hingga sekarang belum ada momerandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemkab Minut dan Kejari Airmadidi terkait tindaklanjut temuan itu.
“Kalau mau lapor ya lapor saja, tapi kalau ingin kami lakukan penindakan, itu harus ada MoU,” ujar Sirait Selasa (24/5/2016).
Hal itu turut dibenarkan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Robby Parengkuan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat.
“Memang belum ada MoU. Drafnya sementara disusun di bagian hukum dan inspektorat,” terang Parengkuan.(findamuhtar)