SRM saat diterima oleh Kejagung RI. Dari kiri ke kanan: Pierson Rambing (Ketua LSM FORPAKANTIK Sulut, M. Salman selaku Kabid Antar Lembaga Kejagung RI, Donald Pakuku Ketua LSM Transparansi Sulut, dan perwakilan aliansi Mahasiswa Papua)
Airmadidi – Kepala Kejari (Kajari) Airmadidi, Irvan Samosir mengakui difitnah atas pernyataan Pierson Rambing selaku Ketua LSM FORPAKANTIK Sulut juga Korlap aksi damai Solidaritas Rakyat Menggugat (SRM) di Kejagung RI.
Dalam aksi damai beberapa waktu lalu itu, Pierson pada media menyatakan Irvan Samosir diduga kuat melakukan praktek pemerasan dan gratifikasi bermodus pemerasan dengan Ahem Sihombing sebagai perantara terhadap Kepala Dinas Kesehatan Minut, dr Sandra Rotty.
“Pemerasannya dimana? Ini asal ngomong saja mereka. Saya difitnah di Kejagung. Langsung top nama saya disana, hehehe,” kata Samosir pada BeritaManado.com, Rabu (13/8/2014) tadi sore.
Menurut Samosir, ada pernyataan sejumlah orang yang mengatasnamakan dari SRM, mereka mempunyai hasil investigasi rekaman percakapan dugaan pemerasan tersebut.
“Ini lagi bilang ada rekamannya. Rekaman suaranya siapa?,” tegas Samosir.
Penasaran dengan rekaman yang disebut-sebut suaranya, Samosir pun meminta hasil rekaman itu di pihak Kejagung RI. Didapatnya empat rekaman, Samosir mengungkapkan itu bukan suaranya.
“Di rekaman dia suara orang batak, saya logat betawi, gimana ini? Sms saja saya ngga pernah bales apalagi teleponan,” kata Samosir.
Diketahui, pihak Kejari Airmadidi di awal tahun ini, telah melakukan penyelidikan dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan akan kasus dugaan korupsi dana Alkes Rp 9,8 Miliar. Dari penetapan empat orang tersangka, satu diantaranya berinisial SR oknum Kadis Kesehatan Minut. (robintanauma)