Airmadidi – Irvan Samosir SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi membantah tudingan dugaan menerima uang suap Rp 60 juta untuk tidak melakukan penahan badan terhadap tersangka kasus blockgrant, Lusye Tumbol dan Ronny Tumbol.
“Tidak ada uang, tidak dilakukan penahanan badan karena kedua tersangka sedang sakit,” kata Samosir pada beritamanado.com.
Menurut Samosir, walau tak dilakukan penahanan badan, tapi tetap dilakukan penahanan kota. “Kan penahanan kota itu juga ditahan,tidak bisa keluar kota,” ujar Samosir.
Diketahui, beredar kabarnya pihak Kejari Airmadidi menerima uang Rp 60 juta, setelah kedua tersangka saat tahap dua, meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 24.00 Wita tengah malam
Diduga, kedua tersangka melakukan negosiasi dengan oknum jaksa, agar tersangka tidak dilakukan penahanan badan. (rbn)