Manado – Reklamasi pantai di Teluk Manado yang dilakukan beberapa pengembang selama ini hanya mengutamakan sisi bisnis belaka, sementara untuk ruang publik olahraga diabaikan. Akan hal tersebut Kadispora Sulut Steven Liow menekankan pihak pengembang reklamasi wajib menyediakan ruang publik olahraga.
“Salah-satu dasar reklamasi pantai yang digagas mantan walikota Manado Ir N.H Eman adalah pengembangan pariwisata sehingga harus ada penyediaan ruang publik olahraga,” tutur Liow kepada sejumlah wartawan di DPRD Sulut, Jumat (27/4) sore.
Sementara untuk beberapa fasilitas olahraga di daerah ini yang terbengkalai, mantan kadis capil Manado ini berjanji akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Dijelaskan Liow, kedepan pemerintah provinsi akan membangun kawasan stadion di wilayah Mapanget untuk industri olahraga.
“Kawasan stadion yang akan dibangun nanti akan menjadi industri olahraga yang nantinya dikelolah oleh pihak profesional. Sementara fasilitas olahraga seperti kawasan KONI Sario akan dilakukan rehabilitasi seperlunya,” tambahnya. (jerry)