Ratahan – Koperasi Totok Jaya yang kini menerima dana ‘subsidi’ dari PT Borneo Jaya Emas (BJE) untuk melaksanakan kegiatan berupa usaha pertambangan di Alason Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) berstatus tidak aktif atau fakum.
Diungkapkan Kepala Dinas Perindustiran, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Mitra Dra Marie Makalow, koperasi Totok Jaya sudah dua tahun tidak beroperasi.
“Baru-baru ini mereka datang ke kantor untuk melaporkan keberadaan koperasi tersebut. Sebab sudah dua tahun fakum,” kata Makalow menjawab media ini akhir pekan kemarin.
Untuk bisa aktif kembali dijelaskan Makalow, pihaknya menyarankan agar pihak koperasi Totok Jaya melakukan rapat anggota tahunan.
Hanya saja diungkapkan Makalow, saran yang disampaikan itu nampaknya tidak ditindaklanjuti.
Pasalnya, sampai saat ini mereka belum melaporkan hasil pelaksanaan rapat anggota tahunan, sekaligus memasukan seluruh dokumen yang dimintakan.
“Artinya, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka dengan sendirinya status koperasi Totok Jaya belum bisa aktif kembali,” tegasnya.
Dijelaskan Makalow, sesuai ketentuan kementerian setiap koperasi aktif bisa melakukan kegiatan apa saja termasuk usaha pertambangan sepanjang koperasi tersebut memenuhi aturan yang berlaku. Hanya saja dijelaskan dia, untuk kajian, pengelolaan dan kawansan harus jelas.
“Jadi tak masalah melakukan usaha pertambangan. Tetapi harus berkordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini dinas pertambangan, dinas kehutanan dan badan lingkungan hidup,” paparnya.
Sebab lanjut Makalow, tiga instansi inilah yang memiliki kewenangan dalam hal kegiatan atau usaha pertambangan.
“Untuk kawasan apakah itu statusnya hutan atau tidak harus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Kemudian kajian lingkungan atau Amdal di Badan Lingkungan Hidup, terkahir proses pengelolaan kegiatan pertambangan di Dinas ESDM,” tutupnya. (rulandsandag)