Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Mitra

Kadisperindakop Tegaskan Koperasi Totok Jaya Tidak Aktif Lagi

by Ruland Sandag
Minggu, 8 Februari 2015, 21:29 pm
in Mitra
A A
  • 3shares

Ratahan – Koperasi Totok Jaya yang kini menerima dana ‘subsidi’ dari PT Borneo Jaya Emas (BJE) untuk melaksanakan kegiatan berupa usaha pertambangan di Alason Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) berstatus tidak aktif atau fakum.

Diungkapkan Kepala Dinas Perindustiran, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Mitra Dra Marie Makalow, koperasi Totok Jaya sudah dua tahun tidak beroperasi.

“Baru-baru ini mereka datang ke kantor untuk melaporkan keberadaan koperasi tersebut. Sebab sudah dua tahun fakum,” kata Makalow menjawab media ini akhir pekan kemarin.

Untuk bisa aktif kembali dijelaskan Makalow, pihaknya menyarankan agar pihak koperasi Totok Jaya melakukan rapat anggota tahunan.

Hanya saja diungkapkan Makalow, saran yang disampaikan itu nampaknya tidak ditindaklanjuti.

Pasalnya, sampai saat ini mereka belum melaporkan hasil pelaksanaan rapat anggota tahunan, sekaligus memasukan seluruh dokumen yang dimintakan.

“Artinya, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka dengan sendirinya status koperasi Totok Jaya belum bisa aktif kembali,” tegasnya.

Dijelaskan Makalow, sesuai ketentuan kementerian setiap koperasi aktif bisa melakukan kegiatan apa saja termasuk usaha pertambangan sepanjang koperasi tersebut memenuhi aturan yang berlaku. Hanya saja dijelaskan dia, untuk kajian, pengelolaan dan kawansan harus jelas.

“Jadi tak masalah melakukan usaha pertambangan. Tetapi harus berkordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini dinas pertambangan, dinas kehutanan dan badan lingkungan hidup,” paparnya.

Sebab lanjut Makalow, tiga instansi inilah yang memiliki kewenangan dalam hal kegiatan atau usaha pertambangan.

“Untuk kawasan apakah itu statusnya hutan atau tidak harus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Kemudian kajian lingkungan atau Amdal di Badan Lingkungan Hidup, terkahir proses pengelolaan kegiatan pertambangan di Dinas ESDM,” tutupnya. (rulandsandag)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: alasonbjedisperindakop mitrakoperasi totok jayamarie makalowminahasa tenggaramitrapemkab mitraPT Borneo Jaya Emasratatotok

Berita Terkini

Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

15 Mei 2025
Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.