Manado – Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2017 nantinya ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Gubernur namun perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menjalankan UMP dapat melakukan keberatan.
Namun sejauh ini menurut Kadisnaker Sulut, Marchel Sendow belum satupun perusahaan melakukan pengajuan keberatan sehingga dapat diartikan semua perusahaan di Sulawesi Utara mampu menjalankan UMP.
“Selama ini pernah terjadi hanya permohonan penundaan. Pemerintah akan melakukan peninjauan langsung lapangan untuk penegakkan aturan UMP yang menjadi kewajiban,” ujar Marchel Sendow kepada BeritaManado.com, Kamis (27/10/2017).
Lanjut mantan Sekda Sangihe ini, perusahaan tidak memenuhi UMP bisa dilaporkan kepada dinas tenaga kerja setempat sesuai wilayah kerja.
“Selain itu juga dewan pengupahan juga akan menindaklanjuti arahan gubernur tentang upah minimum sektoral,” tukas Marchel Sendow. (jerrypalohoon)