Erwin Kontu
Bitung – Setelah Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bitung, Steven Tiwaidan mengintruksikan Masyarakat Adat Tanjung Merah (Masata) segera mengosongkan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), giliran Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu mengeluarkan ultimatum.
Lewat rilis Humas Pemkot, Erwin memberikan ultimatum kepada warga Masata untuk segera mengosongkan lahan KEK hingga tanggal 5 Februari 2016.
“Sesuai dengan Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, lahan tersebut pemanfaatannya adalah untuk KEK yang merupakan tanah negara dimana sampai saat ini masih ada aktifitas dari Masata untuk itu pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut,” kata Erwin, Selasa (26/1/2016).
Menurut Erwin masyarakat yang masih berada dilokasi tersebut diberikan waktu selama 30 hari terhitung 5 Januari 2016 untuk melakukan pembongkaran. Artinya pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan ditempat itu dan harus segera dikosongkan.
“Ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung,” katanya.
Jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka kata Erwin, pemlik atau pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemkot Bitung.(abinenobm)