Manado, BeritaManado.com — Di era digitalisasi ini, masyarakat harus pintar memilih dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Mengingat, jika salah mengambil jalan maka bisa terjerat kasus hukum yang berujung pada ancaman hukuman pidana.
Salah satu yang sedang diseriusi oleh aparat hukum, pemerintah hingga industri jasa keuangan adalah judi online.
Judi online tanpa disadari menjadi ancaman bagi kehidupan pelaku, tapi diabaikan karena tergiur dengan kata untung.
Padahal, namanya judi, peluang merugi tentu tidak sedikit, sementara pelakunya terjebak pada kecanduan yang bisa mengganggu produktivitas setiap hari.
Firman Mustika SH MH, seorang praktisi hukum dan akademisi mengungkapkan, pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Apapun alasannya judi online itu tetap masuk pidana, karena judi itu kan kalau secara agama tidak bisa secara hukum negara juga tidak bisa jadi kemudian kalau hari ini platform yang dipakai adalah online atau kemudian itu berbentuk game, isi dana slot, ada hasil, ada timbal balik lalu dalam hukum kita kemudian itu ilegal, maka itu tetap bisa pidana,” jelas Firman.
Firman Mustika pun menyebut, judi online tidak hanya ilegal sehingga dapat berurusan dengan pidana, tapi bagaimana tanggung jawab setiap hari dapat terbengkalai karena pikiran, waktu dan uang habis akibat kecanduan judi online.
“Kalau bicara butuh uang dari game apalagi itu bisa ke judi, maka itu tidak dibenarkan. Kan masih banyak pekerjaan lain yang bisa didapatkan selain dari judi,” kata Firman.
(srisurya)