Amurang, BeritaManado — Sebanyak 6 (enam) orang anggota Kelompk Usaha Bersama (KUBE), pada hari Selasa (28/11/2017) melaporkan kejadian tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh tersangka A (37).
Tersangka A, warga Desa Tawaang, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dilaporkan H (47) mewakili para anggota lainnya, warga desa yang sama.
Kepada BeritaManado.com, Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri yang diwakili oleh Kanit Sabhara Aipda Herry Torar menyampaikan bahwa kejadian pada bulan September tahun 2015 lalu.
“Pelapor mewakili rekan-rekan anggota Kelompok Tani/Ternak Sapi “SONGKUR INDAH” yang berjumlah 9 orang mendapat bantuan pemerintah Dinas Pertanian Kabupaten Minsel, uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk di belikan hewan sapi 2 ekor,” tutur Aipda Herry Torar.
Namun pada bulan September 2017 bantuan hewan sapi tersebut di jual A, ketua kelompok tanpa sepengetahuan anggota.
“Uang hasil penjualan sapi tidak di pertangguag jawabkan oleh pelaku kepada anggota kelompok Melainkan hanya digunakan oleh pelaku untuk memperkaya diri sendiri sehingga anggota kelompok merasa dirugikan,” tambah Aipda Herry Torar.
Menerima laporan tersebut, pihak Polsek Tenga langsung menjemput pelaku dan diamanakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(***/TamuraWatung)