
Bitung, BeritaManado.com – Oknum mantan Camat Ranowulu inisial DS ikut terseret dalam kasus jual-beli tanah di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu.
Kasus jual-beli tanah itu kini sementara berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung yang juga menyeret perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM).
Dari informasi, PT MSM terseret atas perkara jual-beli tanah di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu yakni enam bidang yang masuk dalam lokasi tambang dengan total luas mencapai 305.950 M2.
Namun, PT MSM bukan subyek utama dalam perkara itu, karena hanya berstatus tergugat III karena tidak berkaitan langsung dengan perkara sedangkan mantan Camat Ranowulu, DS jadi tergugat I.
Adapun muasal kasus itu, bermula dari penjualan enam bidang tanah milik Indria Woki Ngantung dan tanggal 28 April 2018 perempuan asal Manado ini memberikan kuasa kepada Rafiuddin Djamir yang merupakan karyawan swasta untuk menjual enam bidang miliknya.
Pemberian kuasa itu membuahkan hasil pada tanggal 3 Mei 2018, enam bidang tanah yang jadi obyek perkara laku terjual kepada tiga pihak, yakni PT Karya Kreasi Mulia (KKM) yang berkedudukan di Jakarta, lelaki Hersapta Muliyono yang berdomisili di Depok Jawa Barat dan lelaki Rudy Suhendra selaku Direktur PT KKM dengan total hasil penjualan sebesar Rp6.010.000.000.
Tapi, Rafiuddin tak pernah menyerahkan uang hasil penjualan ke Indria bahkan hingga saat ini uang tersebut tak pernah diterima si pemilik tanah.
“Sudah dua tahun sampai sekarang tidak pernah ada penyerahan uang hasil penjualan enam bidang tanah kepada klien kami,” kata kuasa hukum Indria Woki Ngantung, Nicolas Besi SH, Kamis (13/08/2020).
Nicolas mengatakan, gugatan di PN Kota Bitung diajukan tanggal 7 Agustus lalu dan saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan.
“Inti gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat maupun turut tergugat. Kami ingin majelis hakim menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jual-beli tanah sudah terjadi tapi hak klien kami tidak pernah diberikan. Untuk itu mereka harus dihukum dengan membayar dan menyerahkan uang hasil penjualan atas tanah klien kami,” jelasnya.
Adapun para tergugat dalam perkara jual-beli tanah terdiri dari, Rafiuddin Djamir selaku tergugat I, PT KKM selaku tergugat II, lelaki Hersapta Muliyono selaku tergugat III dan lelaki Ruddy Suhendra selaku tergugat IV.
Juga turut tergugat terdiri dari Camat Ranowulu tahun 2018 selaku turut tergugat I, lelaki Yance Mangare selaku turut tergugat II dan PT MSM selaku turut tergugat III.
Para turut tergugat dianggap ikut andil menyebabkan kerugian bagi Indria Woki Ngantung selaku penggugat, lewat peran mereka masing-masing.
Turut tergugat I dan II berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris, sedangkan peran turut tergugat III tidak lain adalah induk PT KKM yang jadi tergugat II.
(abinenobm)