Manado, BeritaManado.com – JT, tersangka keempat kasus proyek pemecah ombak di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), absen dalam sidang perdana yang digelar di Kejati Sulut, Selaa (13/3/2018).
Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI ini izin tidak hadir sidang melalui surat yang ditandatangani penasehat hukumnya tanggal 12 Maret 2018.
“Tersangka minta penundaan pemeriksaan dan minta dijadwalkan ulang pemeriksaan tersangka dengan alasan melaksanakan tugas dinas di Jakarta,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut Yoni Mallaka SH.
Menurut Mallaka, atas permintaan tersebut, tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan tersangka.
Nama JT sendiri ikut terseret karena berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berperan aktif dalam rangka menyetujui permintaan dana siap pakai dari BPBD Minut yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan di daerah yang sama sekali tidak terjadi bencana, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp8,8 miliar.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(***/rds)
Baca juga:
Petinggi BNPB Jadi Tersangka Kasus Pemecah Ombak Likupang
Darurat Bencana!!! VONNIE PANAMBUNAN Sebut Proyek Pemecah Ombak Tak Perlu Tender
Kasus Pemecah Ombak Likupang Telan Korban, Kejati Tahan Mantan Kepala BPBD dan PPK