Bitung – Tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terhadap pelaku pembunuhan dua bocah di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga, Abdul Rivai Ranti alias Fatur alias Nyong (22) dianggap terlalu ringan. Mengingat, tindakan yang dilakukan Nyong menghabisi Meysi Pangumbas (6) dan Nicky Mengko (9) sangat kejam sehingga pantas diganjar dengan hukuman seumur hidup.
“Tapi dalam persidangan tanggal 10 Juli 2014 lalu, JPU hanya menuntut 20 tahun penjara dan jelas ini sangat tidak adil,” kata Michael Jacobus mewakili keluarga Meysi dan Nicky ketika mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bitung dan Pengadilan Negeri Kota Bitung, Rabu (23/7/2014).
Jacobus mengatakan, Nyong dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres atas tindakannya tersebut. Mulai dari pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan cara kekerasan dan Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal seumur hidup.
“Jelas ini sangat tidak adil bagi kami, karena hukuman penjara 20 tahun sangatlah ringan bagi seorang pembunuh dua orang anak yang jelas-jelas masih dilindungi Undang-undang,” katanya.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kata Jacobus dicantumkan untuk pelaku percabulan atupun pemerkosaan terhadap anak diancam pidana penara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun. Namun ketika membunuh dua orang anak sekaligus hanya dituntut 20 tahun, maka dihitung dengan logika hukum manapun tidak dapat dikualifikasi sebagai hukuman yang adil.
“Kalau memang demikain, tentu akan muncul Nyong yang lain melakukan pembunuhan dan akan ada Meysi dan Nicky lainnya di Kota Bitung,” katanya.
Jacobus atas nama keluarga berharap, hakim yang akan memutuskan kasus itu bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menjatuhkan hukuman dengan melihat fakta-fakta serta efek yang ditimbulkan akibat perbuatan keji Nyong. “Bukan hanya orang tua Meysi dan Nicky yang kini merasa kehilangan, tapi orang tua yang memiliki anak terus diliputi kecemasan,” katanya.(abinenobm)