
Bitung – Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan BL alias Berty kasus dugaan penggelapan, Senin (25/2).
Para saksi ini menurut JPU, Wahyudin SH dihadirkan untuk memberikan keterangan didepan hakim soal asal muasal atau kronologi proses pinjam meminjam yang dilakukan BL.
“Kita akan hadirkan semua saksi yang mengetahui proses pinjam meminjam yang dilakukan saudara BL dalam sidang,” kata Wahyudin.
Menurut Wahyudin, agenda sidang berikutnya masih agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, BL dalam sidang ketiga ini hadir bersama salah satu pengacaranya dari lima pengacara yang bakal mendampinginya.(enk)