Bitung, BeritaManado.com — Menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Aturannya secara rinci dapat dibaca pada PKPU Nomor 23 tahun 2018, di mana pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selain itu, selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa tenang akan berlangsung mulai dari 11-13 Februari 2024.
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bitung, Jovianus Kaunang memastikan, keluarga besar PSI Bitung siap mematuhi aturan masa tenang.
“Kami sudah sepakat siap mematuhi aturan karena memang sudah aturannya kan ada masa tenang, jadi sebagai peserta pemilu yang baik harus patuh,” ujar Jovinaus Kaunang, yang juga caleg PSI untuk DPRD Bitung nomor urut 1 dapil Madidir Girian, Sabtu (10/2/2024).
Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pun sudah mulai dilakukan, termasuk dengan menyampaikan kepada seluruh pendukung bahwa mengunggah sesuatu terkait pencalonan caleg PSI atau paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di media sosial pun tidak boleh selama masa tenang.
“Kami sudah mulai melakukan itu, biar para pendukung juga paham bahwa memang sudah aturannya demikian. Sesuai namanya masa tenang, mari kita jadikan beberapa hari ini benar benar masa tenang jelang pencoblosan tanggal 14 Februari nanti,” pungkas Jovianus Kaunang.
(srisurya)