Minut, BeritaManado.com – Perkara kasus perusakan gapura (ralat: sebelumnya ditulis kasus lahan) di areal toka atau Kaki Gunung Klabat akhirnya dimenangkan Joune Ganda (JG) warga Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.
Selasa (17/2/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi, Agenda dalam sidang pembacaan tuntutan dalam perkara Pidana no 111/Pid.B/PN Arm 2019 memvonis dua orang terdakwa masing-masing Erol Dengah (Terdakwa 1) dan Ticoalu Adri Panambunan (Terdakwa 2), 6 bulan penjara potong masa tahanan.
Sidang putusan yang dihadiri oleh dua terdakwa itu dipimpin oleh Hakim Ketua Christyane Paula Kaurong SH MH dan beranggotakan Dewi Sundari SH Rahmat Kaplale SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Juliana SH.
“Majelis hakim memutuskan kedua tersangka terbukti sah bersalah melanggar pasal 406 KUHP melakukan perusakan milik klain kami,” ujar kuasa hukum pihak Joune Ganda, Felda Maramis.
Menurutnya, setelah melalui beberapa kali persidangan, pada persidangan mendengar putusan itu majelis hakim akhirnya memutuskan tuntutan 6 bulan penjara potong masa tahanan, atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama 8 bulan penjara.
“Atas putusan ini klaim kami menilai pantas dan mengapresiasi kecermatan majelis hakim yang sejak awal menanggani kasus ini,” tambah Felda.
Felda sambil menambahkan dengan putusan itu majelis hakim memberikan waktu 7 hari apakah para terdakwa menerima putusan majelis hakim atau melakukan upaya hukum banding.
Adapun kasus ini perjalanan Kasus sengketa lahan bermasalah yakni Kebun Toka Lelotaan Airmadidi Atas, antara Erol Dengah sebagai ahli waris pemilik lahan dan Joune Ganda sebagai pembeli.
Sebelumnya, Erol Dengah melalui Kuasa Hukum Welly Sompie SH mengungkapkan, kasus ini berawal dari perusakan tanaman milik Erol Dengah yang dilakukan pihak pembeli.
“Tanah ini merupakan warisan dari keluarga Dengah-Tirayoh yang belum tuntas dibagi merata kepada para ahli waris. Sehingga klien kami mengeluhkan bahwa alat berat dari pihak pembeli (Joune Ganda) sering masuk dilahan klien kami dan merusak tanaman yang ada,” jelas Welly Sompie.
Kasus itu pun berujung pada laporan polisi di Polsek Airmadidi pada tanggal 14 Mei 2018.
Kasus ini semakin memuncak pada bulan Oktober 2018 setelah pihak Joune Ganda memasang gapura di lahan tersebut.
Pihak Erol Dengah merasa hal itu telah merampas kepemilikannya atas lahan tersebut.
Merasa haknya atas lahan itu dirampas oleh pihak Joune selaku pembeli, Erol akhirnya mengambil jalan pintas dan tindakan sepihak dengan melakukan perusakan gapura yang dibuat oleh pembeli.
Perusakan inipun membuat pihak Joune merasa dirugikan dan melalui kuasa hukumnya melaporkan Erol ke kepolisian dengan tuduhan perusakan yang pada akhirnya bermuara pada putusan pengadilan Negeri Airmadidi yang memvonis terdakwa 6 bulan penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Erol Dengah, belum mmeberi keterangan terkait putusan hakim.
(***/Finda Muhtar)