Manado – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda se-Provinsi Sulut dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulut, ATR/BPN Wilayah Sulut, DJP Wilayah Suluteggomalut, Bank Sulutgo di Kantor Gubernur, Selasa (10/9/2019).
Penandatanganan MoU tersebut untuk melindungi aset Pemprov Sulut.
Pemilik Raewaya Group, Joune Ganda, memberi apresiasi sekaligus mendukung kerjasama Pemda se-Sulut dengan KPK.
“Bentuk kerjasama KPK selaku lembaga negara dengan jajaran Pemprov Sulut
patut didukung oleh semua kalangan,” tutur Joune Ganda kepada wartawan.
Melalui kerjasama tersebut, menurut Joune Ganda, kerugian negara dalam hal pengelolaan aset daerah dapat dicegah.
“Yang pasti gagasan bapak Gubernur menyelamatkan aset daerah yang difasilitasi KPK merupakan langkah maju selamatkan aset milik negara,” ungkap Ketua GABSI Sulut ini.
Secara khusus Joune Ganda memberikan pujian kepada Saut Situmorang sebagai Wakil Ketua KPK yang berkesempatan sempatkan diri datang ke Manado dalam pelaksanaan penandatanganan kerja sama itu.
“Secara pribadi saya salut komitmen KPK mendorong pemerintah menekan angka korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” pungkas calon kuat PDIP di Pilkada Minut 2020 ini.
(JerryPalohoon)