MINAHASA-BAGI Anda PNS di Kabupaten Minahasa jangan coba-coba menambah libur usai perayaan Tahun Baru kalau tidak ingin dikenai sanksi. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa menegaskan semua PNS harus hadir dalam apel perdana.
Kepala BKDD Minahasa, Jorry Gumansing menuturkan tahun baru hanya satu hari cuti bersama. “Tidak ada tambaha cuti, PNS harus kembali masuk kerja seperti hari biasa,” katanya.
Jorry Gumansing mengatakan PNS harus disiplin dan mentaati semua aturan yang telah ditetapkan. “BKDD akan memantau absen masing-masing satuan kerja,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Dirinya menjelaskan, PNS yang tidak mentaati aturan tentu akan diberikan sanksi. Sanksi yang akan diberikan mulai dari pemberian surat teguran, sampai sanksi lain yang lebih berat.
Pihaknya akan memeriksa absen semua PNS di Minahasa. Menurutnya, pihaknya akan tegas memeriksa absen PNS. Jika ada PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 46 kali dalam setahun, maka yang bersangkutan bisa dipecat secara tidak hormat.