
Manado, BeritaManado.com — Beberapa hari setelah meneken, Presiden Joko Widodo mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
Keputusan orang nomor 1 di RI ini lantas menimbulkan perbincangan hangat.
Berbagai masukan hadir dalam menyikapi langkah tersebut.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok.
Kepada BeritaManado.com, Billy Lombok mengatakan Perpres investasi miras sepenuhnya kewenangan Presiden dan hak Presiden juga ketika mencabut beberapa butir setelah mengakomodir berbagai masukan.
“Tapi, ada Perpres atau tidak, fakta bahwa market-nya tetap ada, perdagangan lokal tetap diisi justru oleh berbagai merek dari luar, sedangkan di Sulut ada kepentingan petani yang perlu dibela salah satunya adalah cap tikus,” ungkap Lombok, Kamis (4/3/2021).
Untuk itu, Lombok berharap, negara tetap harus hadir.
“Dikatakan minuman beralkohol erat kaitannya dengan etika dan mabuk-mabukan, tapi toh produk seperti Soju dan lain sebagainya justru mendapat peluang emas, produk lokal ruang geraknya justru dipersempit,” ketus Lombok.
Ditambahkan Sekretaris DPD Demokrat Sulut ini, baiknya pemerintah memberi regulasi yang lebih jelas atau regulasi tertentu diberikan kewenangan kepada masing-masing provinsi sesuai kebutuhan.
“Bila di Sulut pemerintah memberi bantuan laboratorium pertanian misalnya, cap tikus bisa berkembang, kadar alkoholnya mungkin bisa lebih rendah dan variasi rasa bisa bermacam-macam. Dan yang paling penting ialah investasi melibatkan pedagang lokal serta pro terhadap petani pekebun lokal,” tutup Lombok.
(AnggawiryaMega)