
Manado- Salah satu cara mengetahui elektabilitas pasangan calon yang berkompetisi dalam pilkada adalah lewat polling.
Hasil polling bisa dijadikan informasi tentang posisi pasangan calon menjelang hari pemungutan suara sekaligus acuan untuk meningkatkan jumlah dukungan.
Situasi politik di Sulawesi Utara saat ini membuat beberapa pihak termasuk media, turut menyebarkan hasil polling pilkada kepada masyarakat.
Hal ini ternyata tidak dipermasalahkan oleh Bawaslu selama pelaksanaan dan pengumumannya sesuai dengan aturan.
“Polling research boleh saja, asal jelas. Jadi meski hal itu dibenarkan tetapi harus tampil lengkap. Jadi yang diumumkan kepada masyarakat adalah hasil yang detail dengan jumlah persentase semua pasangan calon dan jumlah sample yang jelas berasal darimana saja,” ujar Johnny Suak dalam Diskusi Publik bersama Populi Center di Cafe 178, Jumat (16/10/2015).
Pimpinan Bawaslu Sulut ini juga mengatakan bahwa pelaksana polling tersebut harus transparan dalam setiap polling yang dilakukan.
“Kalau melaksanakan polling jelas tidak boleh setengah-setengah karena hanya akan menguntungkan salah satu pasangan calon dan justru merugikan pihak lain. Apalagi hasil polling yang diumumkan lewat media massa akan berpengaruh besar kepada masyarakat. Bawaslu dengan tegas memberi warning terhadap polling yang tidak lengkap dan tidak jelas. Harus jelas juga pelaksananya siapa dan dibiayai oleh siapa. Kalau pelaksana dan yang membiayai kegiatan itu dari internal ya lebih baik, dengan begitu tidak ada interfensi. Tapi sekali lagi harus lengkap atau detail,” tambahnya. (srisurya)