Amurang — Selasa (5/6) lalu, Pemkab Minahasa Selatan mendapat demo dari LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Minsel. Ada 10 poin menjadi tuntutan LAKI yang dipimpin Nico Lonteng, SPd. Hanya saja, dari demo tersebut ternyata ikut lakukan pencemaran nama baik kepada Bupati Christiany Eugenia Paruntu.
Merasa hal ini telah mencemarkan nama baik Bupati Tetty Paruntu, maka penegasan Bupati segera memproses hukum terhadap oknum Nico Lonteng sebagai Koordinator Lapangan (Korlap). Dan ternyata, Kamis (7/6) kemarin, Kabag Hukum Setdakab Minsel Chairul Johannis, SH didampingi Adrie Keintjem, SH staf khusus bidang hukum langsung melapor ke Polres Minsel.
‘’Ya, saya diperintahkan Bupati Tetty Paruntu untuk memproses sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, pendemo sudah tidak bermoral. Serta tak beretika dan sopan santun. Padahal, pemerintah menerima dengan baik. Namun, perlakuan mereka tidak ada kesopanan,’’ ujar Kabag Hukum Setdakab Minsel, Chairul Johannis, SH kepada beritamanado.com siang tadi.
Menurutnya, Nico Lonteng, SPd sebagai korlap sudah melakukan penghinaan secara pribadi. Termasuk jabatan dan includnya Pemkab Minsel pada umumnya.
‘’Dengan demikian, pemerintah tidak menerima perlakuan yang dilakukan Lonteng Cs. Yang sebenarnya, Lonteng Cs adalah mitra kerja Pemkab Minsel. Silahkan mengoreksi, demi kelangsungan pembangunan Minsel. Pendemo mengoreksi keberadaan dari pada bupati. Sementara mereka tidak pernah angkat keberhasilan bupati Tetty Paruntu sendiri,’’ tegasnya.
Dengan demikian, sesuai petunjuk Bupati Tetty Paruntu, bahwa lebih baik memproses sesuai hukum yang berlaku. ‘’Sebab, kalau kita proses ke rana hukum atas hal tersebut akan mendapat kebenaran yang berlimpah. Kita lihat saja, sebab kita juga mau ada kebenaran melalui hukum,’’ ungkap Johannis dengan nada keras. (and)