Manado-Jaringan Lembaga Konsumen Indonesia (JLKI) Sulawesi Utara akan melayangkan class action atau gugatan ke Pertamina Manado. Gugatan ini terkait denga penjualan tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai dengan ukuran aslinya.
Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua JLKI Sulut, Yudi Robot pelanggaran ini terdapat dalam UU nomor 8 Tahun 1999. Isi peraturan tersebut menyiratkan pelaku usaha yang menjual tidak sesuai dengan yang ditetapkan akan dikenai pidana kurngan 5 tahun atau denga Rp 2 miliar
“Dalam waktu dekat ini kami akan menempuh jalur hukum, kasihan warga yang dirugikan. Kalau tidak ada penyelesaian yang baik terpaksa ini dilakukan,” ucapnya.
Diutarakannya JLKI merupakan lembaga yang jelas dan terdaftar di Disperindag Manado dan Pengadilan negeri (PN) Manado. Organisasi ini merupakan kumpulan pengacara muda di Sulut.(cci)