Manado — Jelang akhir tahun, penetapan UMP Sulut yang menyentuh angka 2,8 juta rupiah menuai berbagai komentar, terutama karena hingga saat ini, belum semua perusahaan atau pengusaha yang membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara, Jimmy Mokolensang kepada BeritaManado.com, Senin (6/11/2017).
“Kami akan melakukan pendataan terhadap perusahaan termasuk tempat-tempat usaha, termasuk mana saja yang membayar gaji buruh sesuai dengan upah minimum dan mana yang tidak. Kami akan tegas terhadap mereka yang tidak memberi hak buruh, baik itu uang lembur dan fasilitas lain yang merupakan hak buruh,” tegas Jimmy.
Lanjutnya, SBSI pun siap mendampingi anggotanya apabila terkena masalah hukum terlebih yang berkenaan dengan tugasnya.
“Setiap anggota kami pasti akan mendapat perlindungan hukum, kami dampingi. Apalagi masalah terkait buruh itu ada banyak dan kami, SBSI akan berada di garda terdepan untuk teman-teman buruh,” tambahnya.
(srisurya)