Manado, BeritaManado.com — Jika Pemilu benar-benar ditunda, konsekuensi terburuk Indonesia tidak memiiliki Presiden mulai Oktober 2024.
Demikian penegasan Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando, saat membawakan materi dalam seminar bertajuk ‘Figur Bidik Pemilu 2024’, Sabtu (19/3/2022).
Ferry Liando menjelaskan, pasal 7 UUD 1945 mempertegas bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali, dan masing-masing periodenya lima tahun.
“Jadi walau pemilu ditunda, tidak akan secara otomatis jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Imbasnya, sejak Oktober 2024 Indonesia mengalami kekosongan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) ,” terang Ferry.
Menurutnya, DPR dan DPD dipilih satu paket bersama pemilihan Presiden dan Wapres, sehingga otomatis terjadi kekosongan juga di lembaga DPR, DPD dan DPR daerah.
Lantas siapa yang melaksanakan tugas kepresidenan?
Ferry menerangkan, Pasal 8 UUD 1945 menuliskan jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
“Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang memilih Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya,” ujar Ferry.
Masalahnya, lanjut dia, baik MPR dan menteri-menteri bakal berakhir jabatan bersamaan dengan akhir masa jabatan Presiden dan Wapres.
Dikatakan, mengacu dalam UU 10 tahun 2016, Pilkada bisa ditunda oleh karena keadaan terentu dan untuk mengisi jabatan bisa ditunjuk pejabat gubernur oleh Presiden sebagai pelaksana sementara.
“Dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan normal sampai pilkada selesai dilakukan,” bebernya.
Ferry mengatakan, andai negara tanpa Presiden, maka potensi kekacauan dan kerusuhan bisa saja tidak dapat dihindari.
Dan tambah dia, banyak pengalaman negara-negara bubar karena ini.
Perihal Joko Widodo dimintakan melanjutkan jabatan akibat penundaan pemilu, maka konstitusi harus diamandemen.
“Sebab aturan menyebut jabatan Presiden paling tinggi 10 tahun,” tandasnya.
Pada seminar ini hadir pula Pengamat Politik Nasional Karyono Wibowo, Ketua JAM Sulut Josua Liow dan peserta dari perwakilan kampus-kampus se-Sulut.
(Alfrits Semen)