
MANADO – Salah seorang tim kuasa hukum Pdt Kelly Herman Rondo MTh, yakni Arie M Andes SH mengatakan, surat somasi yang mereka layangkan ke Pdt DR Hein Arina, sebenarnya intinya berusaha menyatukan Yayasan Pendidikan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM dengan Yayasan Ds AZR Wenas.
Persoalannya kata Arie, pemerintah telah memberikan batas waktu agar persoalan ini diselesaikan. ”Batas waktunya hanya sampai 2012, kalau tidak bisa diselesaikan maka UKIT akan ditutup, ”ujar Arie kepada beritamanado, Minggu (29/5).
Proses penyatuan (reunifikasi) UKIT Tomohon ini kata Arie, sesuai amanat Kepmen Diknas Nomor 220 tahun tahun 2007 tentang alih kelolah YPTK ke Yayasan Wenas.
Ini diperkuat dengan sidang-sidang BPS GMIM di Tondano, dan Teling, Manado. ”Sekali lagi langkah somasi Pdt Kelly ini merupakan langkah untuk meminta penyatuan dua kubu yang memang sudah mendesak dilakukan, jika tidak mau ditutup, ”ujarnya. (abm)