Kotamobagu – Kekhawatiran Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu soal peraturan KPU tidak lagi terjadi. Ini diakibatkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, ternyata membuka peluang besar bagi pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kotamobagu, meskipun telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Peraturan KPU yang baru ini, menghapus PKPU No 7 Tahun 2013 pasal 47, yang menjelaskan para calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai pasangan calon dalam pemilukada, tak dapat dicalonkan parpol sebagai Bakal Calon Legislatif (bacaleg) DPR, DPRD propinsi, dan kabupaten/kota.
“Pasal 47 pada PKPU Nomor 7 tahun 2013 telah dihapus pada PKPU Nomor 13 Tahun 2013. Dengan demikian, partai politik punya peluang untuk mengusung kembali calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Propinsi, Kabupaten atau Kota, untuk diusung pada pileg nanti,” ujar Amir Halatan, personil KPU Kotamobagu.
Diketahui, lima pasang bakal calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU Kotamobagu. Mereka adalah Tatong Bara – Jainuddin Damopolii yang diusung PAN, Nurdin Makalalag – Sahat Robert Siagian (PBB, PDP dan PPRN), Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala (PG-PDIP), Muhammad Salim Landjar – Ishak Sugeha (PKS, PKB, PPP dan PD), serta Toan Tongkasi – Lucky Mangkey (PBR plus 14 pargab nonseat).
Bahkan dari kelima pasang tersebut, tiga diantaranya masih tercatat sebagai anggota DPRD. Mereka adalah Nurdin Makalalag, Rustam Simbala dan Ishak Sugeha. (zmi)