Manado, BeritaManado.com — Belakangan, dunia perpolitikan di Manado ramai dengan kabar bahwa Partai Golkar Manado menerima dana dari Calon Wali Kota Manado, Sonya Selviana Kembuan (SSK) .
Bahkan, dalam pernyataan resmi Ketua Harian Partai Golkar Manado Oktavian Walintukan dalam jumpa pers yang digelar beberapa waktu lalu, nominal yang ada tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh SSK sehingga muncullah masalah yang diungkap dalam berbagai berita oleh media massa.
Namun, pengamat politik sekaligus akademisi Dr Ferry Liando justru sangat menyayangkan jika kabar soal aliran dana ke Partai Golkar benar terjadi.
“Kalau berita ini benar, maka akan berbahaya bagi Golkar. UU Pilkada melarang partai menerima uang dari calon. Jika terbukti maka parpol itu tidak boleh menjadi peserta pada pilkada berikut,” ujar Ferry Liando.
Dalam UU 10/2016 tentang Pilkada pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota.
Ancaman sanksi terhadap larangan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tergolong berat.
Partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan atau biasa disebut dengan mahar, dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
“Jadi UU melarang parpol menerima uang dengan alasan apapun. Ketentuan ini akan berlaku jika terbukti benar parpol menerima uang dari calon. Jadi jika SSK tidak mampu membuktikan maka ketentuan ini akan batal dengan sendirinya,” kata Ferry Liando.
(srisurya)