Manado – Jemmy Ringkuangan yang saat ini menjabat Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut, mengakui kesiapannya untuk maju bertarung dalam Pilkada Kota Bitung ini.
“Saya siap maju di Pilkada Bitung,” kata Ringkuangan di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2015) siang ini.
Namun, diakui Ringkuangan, niatnya bertarung terganjal dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju di Pilkada harus berhenti dari statusnya sebagai PNS.
“Saya siap bertarung di Pilkada Bitung, namun terganjal UU ASN,” tegas Ringkuangan.
Menurut Ringkuangan, ada diskriminatif akan UU ASN itu terhadap PNS. “Kenapa bikin cela, di PNS bisa memilih tapi tidak bisa di pilih,” kata Ringkuangan.
Sebaiknya, itu harus tegas saja aturannya, seperti TNI/Polri, dimana mereka memang tidak memilih dan di pilih, sebab mereka aparat keamanan. (robintanauma)