Airmadidi-Lama tak terdengar kabar, S, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kamis (10/11/2016) tiba-tiba muncul ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut).
Maksud hati untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, S justru digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Informasi yang berhasil dihimpun, S sebagai tersangka kasus proyek jembatan Sampiri, Kecamatan Airmadidi, datang sekitar pukul 08.00 WITA didampingi kuasa hukumnya Stevie Da Costa SH.
Oknum pejabat Pemkab Minut itu digiring ke Rutan Malendeng setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam oleh Kasi Pindus Budi Kristiarso.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam hingga pukul 16.30 WITA, S kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan kemudian langsung digiring ke Rutan Malendeng.
Dengan mengenakan seragam batik warna biru, S dibawa masuk ke kendaraan.
Tak terlihat raut tegang dari wajahnya, malah masih tersenyum kepada awak media yang telah menanti di pintu keluar gedung kejari.
Kuasa Hukum Stevie Da Costa SH ketika dimintai tanggapan mengatakan kliennya dicekoki 24 pertanyaan.
Meski digiring ke Malendeng, Da Costa mengakui pihaknya mengikuti saja proses penyidikan dari Kejari.
“Ikuti saja penyidikan. Pemeriksaan sementara berjalan. Ini domain kejaksaan, kita ikuti saja mekanismenya,” kata Da Costa.
Kepada wartawan, Kajari Minut Rustiningsih mengatakan penahanan sudah memenuhi unsur obyektif dan subyektif.
“Selain itu tersangka dinilai tak bersikap kooperatif. Kami kemarin sempat kesulitan menghadirkannya. Sudah beberapa kali dipanggil tapi tak dipenuhi,” tutur Kajari didampingi Kasipidsus Budi Kristiarso SH.
S dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(findamuhtar)